Analisis Yuridis Kewenangan Kepala Desa dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dalam Hak dan Kewajiban di Desa Pebenaan

Bustani, Bustani (2026) Analisis Yuridis Kewenangan Kepala Desa dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dalam Hak dan Kewajiban di Desa Pebenaan. Takuana: Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora, 5 (2). ISSN 2829-4955

[thumbnail of 602+Jumari+et+al.pdf]
Preview
Text
602+Jumari+et+al.pdf

Download (424kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan kepala desa terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Berbagai presekriptif/penelitian akan muncul setelah penulis menguraikan landasan teori menegenai kewenangan. Otonomi desa, pemerintahan dan pemerintah, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta dengan mencermati konstruksi yuridis dari peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan diatasnya. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan terhadap karya ilmiah dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah kemudian diolah dan dianalisis berdasarkan rumusan masalah dengan memberikan penilaian tentang benar atau salah suatu peristiwa hukum sesuai dengan konteks permaslahan yang dihadapi, berdasarkan pembahasan dan penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kewenangan kepala desa dalam pengangkatan dan pemberhantian perangkat desa adalah kewenangan kepala desa tanpa adanya keikutsertaan pemerintah kabupaten seperti halnya pada peraturan daerah Desa Pebenaan nomor 1 tahun 2017, dikarenakan kepala desa memiliki kewenangan atribusi langsung diberikan oleh undang-undang, serta disetiap kewenangan kepala desa tersbut tetap mempunyai batasan yaitu pada peraturan pemerintah dengan berkonsultasi dengan camat. Dalam Pasal 50 Udang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjelaskan menganai persyaratan bagi calon perangkat desa, yang kemudian ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota berdasarkan peraturan pemerintah, selanjunya pada pasal 66 Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 4 Peraturan Mentri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa. Artinya kepala desa disini memiliki kewenangan atribusi yang langsung diberikan undang-undang terkait pengisian perangkat Desa. Namun pada pasal 6 ayat 1 huruf i dan pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa terdapat ketidaksesuaian antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, karena dalam perda tersebut terdapat kewenangan dari pemerintahan kabupaten yang ikut serta dalam perekrutan perangkat desa yang seharusnya merupakan kewenangan penuh dimiliki oleh pemerintahan desa. Kemudian kepala desa harus berkonsultasi kepada camat sebelum mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, kemudian camat membuat rekomendasi, dan rekomendasi tersebut dijadikan dasar kepala desa untuk mengngkat dan memberhentikan perangkat desa. Dengan adanya rekomendasi tertulis dari camat, hal itu menandakan bahwa apabila dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan keinginan camat, maka kepala desa tidak bisa melakukan pengangkatan dan memberhentikan perangkat desa, hal ini membuktikan bahwa kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa ada batasan dari Peraturan Pemerintah dan Peraturan Mentri Dalam Negeri.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, Perangkat Desa, Peraturan Daerah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Nilam Sari
Date Deposited: 01 Oct 2026 07:08
Last Modified: 01 Oct 2026 07:08
URI: http://repository.unisi.ac.id/id/eprint/1346

Actions (login required)

View Item View Item