Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Mall Praktik Tukang Gigi Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Susuilawati, Agustina (2026) Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Mall Praktik Tukang Gigi Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Diploma thesis, Universitas Islam Indragiri.

[thumbnail of 301221010018-Agustina Susilawati-00-Awal.pdf]
Preview
Text
301221010018-Agustina Susilawati-00-Awal.pdf

Download (584kB) | Preview
[thumbnail of 301221010018-Agustina Susilawati-01-Bab1.pdf]
Preview
Text
301221010018-Agustina Susilawati-01-Bab1.pdf

Download (499kB) | Preview
[thumbnail of 301221010018-Agustina Susilawati-02-Bab2.pdf]
Preview
Text
301221010018-Agustina Susilawati-02-Bab2.pdf

Download (890kB) | Preview
[thumbnail of 301221010018-Agustina Susilawati-03-Bab3.pdf] Text
301221010018-Agustina Susilawati-03-Bab3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of 301221010018-Agustina Susilawati-04-Bab4.pdf]
Preview
Text
301221010018-Agustina Susilawati-04-Bab4.pdf

Download (280kB) | Preview
[thumbnail of 301221010018-Agustina Susilawati-06-Akhir.pdf]
Preview
Text
301221010018-Agustina Susilawati-06-Akhir.pdf

Download (373kB) | Preview
[thumbnail of SKRIPSI AGUSTINA SUSILAWATI TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MALL PRAKTIK TUKANG GIGI MENURUT UNDANG NEW.pdf]
Preview
Text
SKRIPSI AGUSTINA SUSILAWATI TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MALL PRAKTIK TUKANG GIGI MENURUT UNDANG NEW.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, termasuk praktik tukang gigi yang melampaui kewenangannya atau mengaku sebagai tenaga medis, merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan Pasal 439, setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tetapi melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00. Pengaturan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat agar memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi serta kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis terhadap pelaku tindak pidana praktik tukang gigi menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi masih maraknya praktik pelayanan tukang gigi tanpa izin yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Permasalahan tersebut penting dikaji mengingat praktik tukang gigi tanpa izin masih banyak ditemukan di masyarakat dan tidak jarang menimbulkan kerugian berupa luka, infeksi, cacat permanen, bahkan kematian akibat tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesi maupun ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan deskriptif-analitis. Penelitian ini mengkaji berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, asas hukum, teori hukum, pendapat para ahli, serta literatur ilmiah yang berkaitan dengan praktik pelayanan kesehatan dan pertanggungjawaban pidana. Analisis penelitian didasarkan pada teori pertanggungjawaban pidana, teori kepastian hukum, Dalam perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan apabila tindakan pelaku menimbulkan akibat berupa luka, cacat, atau kematian pada pasien. Pembuktian terhadap adanya kesalahan dilakukan melalui proses penyidikan dan persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Selain ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan luka atau kematian. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut tetap memperhatikan asas lex specialis derogat legi generali, sehingga ketentuan khusus dalam Undang-Undang Kesehatan didahulukan apabila mengatur perbuatan tersebut secara khusus. Penelitian ini menunjukkan bahwa kepastian hukum di bidang kesehatan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban pasien maupun tenaga kesehatan. Kepastian hukum mencakup pengaturan mengenai izin praktik, tindakan medis, tanggung jawab tenaga kesehatan, rekam medis, serta penyelesaian kasus malpraktik. Di sisi lain, berkembangnya praktik tukang gigi tanpa izin dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, tingginya kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan dengan biaya murah, keterbatasan akses terhadap pelayanan dokter gigi, lemahnya pengawasan dari instansi terkait, serta belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam meningkatkan pengawasan, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat agar praktik pelayanan kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjamin keselamatan dan perlindungan hukum bagi setiap pasien

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Nilam Sari
Date Deposited: 09 Oct 2026 04:32
Last Modified: 09 Oct 2026 04:32
URI: http://repository.unisi.ac.id/id/eprint/1443

Actions (login required)

View Item View Item