Perlindungan Hukum Hak Upah Pegawai Honorer dalam Perjanjian Kerja Ditinjau dari Asas Kepastian Hukum dan Keadilan (Studi Perjanjian Kerja di Kantor Camat Tempuling)”

Nelly, Nelly (2026) Perlindungan Hukum Hak Upah Pegawai Honorer dalam Perjanjian Kerja Ditinjau dari Asas Kepastian Hukum dan Keadilan (Studi Perjanjian Kerja di Kantor Camat Tempuling)”. Indragiri Law Review, 4 (2). ISSN 3031-4186

[thumbnail of Perlindungan+Hukum+Hak+Upah+Pegawai+Honorer+dalam+Perjanjian+Kerja+Ditinjau+Dari+Asas+Kepastian+Hukum+dan+Keadilan+(Studi+Perjanjian+Kerja+di+Kantor+Camat+Tempuling)+31-46.pdf]
Preview
Text
Perlindungan+Hukum+Hak+Upah+Pegawai+Honorer+dalam+Perjanjian+Kerja+Ditinjau+Dari+Asas+Kepastian+Hukum+dan+Keadilan+(Studi+Perjanjian+Kerja+di+Kantor+Camat+Tempuling)+31-46.pdf

Download (449kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak upah pegawai honorer di Kantor Camat Tempuling berdasarkan kontrak kerja yang disepakati, serta meninjau pemenuhan hak tersebut dari perspektif Asas Kepastian Hukum dan Asas Keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembayaran upah pegawai honorer di Kantor Camat Tempuling secara faktual sering kali dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan). Praktik penundaan ini dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) karena melampaui batas waktu bulanan yang telah diperjanjikan, sekaligus melanggar kekuatan mengikat kontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata (pacta sunt servanda). Dari aspek keadilan, penundaan upah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 karena mengabaikan pemenuhan kebutuhan hidup pekerja yang bersifat harian. Faktor utama terjadinya wanprestasi ini adalah benturan rezim hukum kontrak keperdataan dengan kekakuan sistem pencairan anggaran daerah (APBD). Penelitian ini merekomendasikan perlunya perlindungan hukum preventif berupa amandemen klausul kontrak yang transparan atau penyediaan dana talangan (bridging fund) oleh pemerintah daerah agar upah dapat diterima tepat waktu.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Hak Upah,Pegawai Honorer, Wanprestasi, Kepastian Hukum, Keadilan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Nilam Sari
Date Deposited: 09 Oct 2026 08:38
Last Modified: 09 Oct 2026 08:38
URI: http://repository.unisi.ac.id/id/eprint/1447

Actions (login required)

View Item View Item