Kurniawan, Aji (2024) Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Jual Beli Barang Bekas di Pasar Jongkok Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. Diploma thesis, Universitas Islam Indragiri.
![]() |
Text
301201010005-Aji_Kurniawan-00-Awal.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
301201010005-Aji_Kurniawan-01-Bab1.pdf Download (202kB) |
![]() |
Text
301201010005-Aji_Kurniawan-02-Bab2.pdf Restricted to Repository staff only Download (304kB) |
![]() |
Text
301201010005-Aji_Kurniawan-03-Bab3.pdf Restricted to Repository staff only Download (250kB) |
![]() |
Text
301201010005-Aji_Kurniawan-04-Bab4.pdf Restricted to Repository staff only Download (118kB) |
![]() |
Text
301201010005-Aji_Kurniawan-06-Akhir.pdf Download (155kB) |
Abstract
Kegiatan impor handphone bekas dilarang masuk ke wilayah Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, akan tetapi fakta di lapangan banyak handphone impor bekas yang di perjual belikan atau beredar luas di Indonesia khususnya kota tembilahan. Hal ini tentu mengkhawatirkan bagi Hak atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan barang atau jasa yang diperolehnya, sehingga konsumen dapat terhindar dari kerugian fisik maupun psikis apabila menkonsumsi suatu produk. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Jual Beli Barang Bekas Impor di Pasar Jongkok Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan Apa kendala dan upaya Hukum Bagi Konsumen dalam Jual Beli Barang Bekas Impor di Pasar Jongkok Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Jenis penelitian ini tergolong kedalam penelitian hukum empiris dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Data dan sumber data dalam penelitian ini yang dipergunakan adalah data primer yaitu : diperoleh dengan wawancara secara langsung. Data sekunder yaitu buku, hasil penelitian, karya ilmiah dan lainnya. Data Tersier yaitu : Kamus besar bahasa indonesia. Ensiklopedia, kamus hukum. Lokasi penelitian yaitu dipasar jongkok. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif dan mengambil kesimpulan dengan cara deduktif, yaitu mengambil kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum kepada hal-hal yang bersifat khusus. Perlindungan hukum untuk konsumen terhadap handphone bekas impor terdapat dalam pasal 8 ayat (2), dan (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa "para pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud, serta pelaku usaha dilarang memperdagangkan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan handphone Bekas Impor Di tembilahan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dilakukan dengan melakukan pembinaan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Melakukan Upaya Penegakkan hukum melalui tindakan preventif seperti razia dan mengunjungi pusat-pusat penjualan, termasuk memeriksa prosedur serta perizinan usaha khususnya jual beli handphone dan surat izin pembangunan lokasi. Selain itu, memberikan peringatan terhadap pelaku usaha yang kemudian ditindaki dengan penyitaan serta pemberian terhadap pelaku yang masih belum sadar. Meski demikian, Meskipun ada peraturan yang melarang impor handphone bekas, minat terhadap bisnis ini tetap tinggi.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > KD Civil Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Resti Dwi Monica |
Date Deposited: | 16 Jun 2025 04:09 |
Last Modified: | 16 Jun 2025 04:09 |
URI: | http://repository.unisi.ac.id/id/eprint/588 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |