Perlindungan Hukum Terhadap Status Anak di Luar Kawin Ditinjau Menurut Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomot 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Wulandari, Nindi (2024) Perlindungan Hukum Terhadap Status Anak di Luar Kawin Ditinjau Menurut Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomot 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Diploma thesis, Universitas Islam Indragiri.

[thumbnail of SKRIPSI NINDI WULANDARI.pdf] Text
SKRIPSI NINDI WULANDARI.pdf
Restricted to Repository staff only until 2024.

Download (4MB)

Abstract

Anak yang lahir diluar kawin di Indonesia secara yuridis akan menghadapi ketidakpastian hukum terkait status hukum-hukumnya, karena tidak mendapatkan pengakuan dan hak-hak selayaknya anak yang sah, dan hanya mempunyai keterikatan yuridis dengan ibu serta keluarga ibunya. Perumusan masalah didalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan Hukum terhadap status anak di luar kawin ditinjau pada pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Upaya Hukum apa yang dapat dilakukan dalam melindungi anak di luar kawin. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini di analisis secara kualitatif. Analisis kualitatif digunakan untuk menganalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mendeskripsikan bagaimana peraturan perundang-undangan yang terkait. Perlindungan anak dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ‘‘setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’’. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK),Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang merupakan uji materi terhadap Undang-Undang Perkawinan. Dalam putusan tersebut pada intinya menyatakan hubungan perdata anak luar kawin bukan saja terhadap ibunya dan keluarga ibunya, melainkan juga laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Maka dalam Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa anak luar perkawinan berhak mendapat perlindungan hukum. Putusan MK mempertimbangkan bahwa hukum harus memberikan perlindungan hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan. Upaya Hukum yang dapat dilakukan dalam melindungi anak di luar kawin adalah yang pertama Isbat Nikah, yang kedua Tanggung Jawab Orang Tua dan ketiga dengan Pengakuan atau Pengesahan Anak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > KD Civil Law
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Resti Dwi Monica
Date Deposited: 17 Jun 2025 02:09
Last Modified: 17 Jun 2025 02:34
URI: http://repository.unisi.ac.id/id/eprint/604

Actions (login required)

View Item View Item