Azahra Putri, R. Shavira (2024) Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023). Diploma thesis, Universitas Islam Indragiri.
![]() |
Text
SKRIPSI R. SHAVIRA AZAHRA PUTRI.pdf Restricted to Repository staff only until 2024. Download (4MB) |
Abstract
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi, yang mana sifat dari putusannya yaitu final. Pada 16 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan suatu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang kemudian menimbulkan pro dan kontra terhadap Putusan tersebut. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi Menurut Undang-Undang Dasar 1945. 2) Bagaimana Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023. Jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian normatif atau penelitian perpustakaan, dan sifat penelitian ini adalah penelitian deskripstif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data secara kualitatif merupakan analisis dengan cara mendeskripsikan, kemudian membandingkan antara Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, kemudian menarik kesimpulan dalam penelitian ini dari umum kekhusus disebut deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan 1) Bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi tercantum dalam Undang-Undang 1945 Pasal 24C ayat (1) yaitu menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 2) Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yaitu terkait dengan batas usia, hakim mempertimbangkan hal tersebut sesuai dengan permohonan pemohon yaitu akan terjadi diskriminasi terhadap calon yang mendaftar, pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam hukum, berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Selanjutnya pada Amar Putusan, MK mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon yaitu terkait dengan batas usia serta penambahan syarat alternatif bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > KG Constitutional law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Resti Dwi Monica |
Date Deposited: | 20 Jun 2025 07:59 |
Last Modified: | 20 Jun 2025 07:59 |
URI: | http://repository.unisi.ac.id/id/eprint/652 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |