PENYALAHGUNAAN MOBIL DINAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Siregar, Viv Arviani (2014) PENYALAHGUNAAN MOBIL DINAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Hukum Respublica, 14 (1). pp. 67-82. ISSN 1412-2871

[img] Text
data scan ibu vivi.pdf

Download (31MB)

Abstract

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendistribusikan surat ke barbagai lembaga untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kendaraan dinas. Penggunaan kenderaan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksasnan Peningkatan Efisiensi, Tabungan dan Disiplin Kerja. Dalam lampiran II angka 5 dinyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja. Dikeluarkannya Permen PAN merupakan respon dari Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Item Type: Article
Depositing User: Mr Admin Reposiotry
Date Deposited: 15 Jul 2020 12:50
Last Modified: 16 Jul 2020 14:55
URI: http://repository.unisi.ac.id/id/eprint/78

Actions (login required)

View Item View Item