PROSES PENYIDIKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAKAN PIDANA BERDASARKAN PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA

Siregar, Viv Arviani (2017) PROSES PENYIDIKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAKAN PIDANA BERDASARKAN PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA. Jurnal Hukum Das Sollen, 1 (1). pp. 179-197. ISSN 2580-2003

[img] Text
Jurnal Das Solen.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak bahwa keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan ke Pengadilan untuk ditetapkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. pelaksanaan penyidikan tidak dapat dilakukan dengan maksimal dikarenakan Undang-undang sistem peradilan pidana anak telah mengatur pembatasan mengenai penegakan hukum pada anak pelaku tindak pidana

Item Type: Article
Depositing User: Mr Admin Reposiotry
Date Deposited: 15 Jul 2020 11:59
Last Modified: 16 Jul 2020 14:53
URI: http://repository.unisi.ac.id/id/eprint/84

Actions (login required)

View Item View Item